REGULASI PANGAN FUNGSIONAL
1.
Pangan fungsional (pangfus) harus diregulasi secara pre-market
(oleh BPOM) dan post-market (inspeksi mendadak)
2.
Klaim adalah uraian yang secara tidak langsung
menyarankan tentang karakteristik produk berkenaan dengan asal usul, kandungan,
khasiat, komposisi, dan faktor mutu produk
3.
Tujuan klaim: perlindungan konsumen, fasilitasi
perdagangan, inovasi produk, inovasi marketing (klaim harus sesuai undang-undang agar tidak
mengecoh/menyesatkan konsumen saat membeli produk)
4.
Materi yang diatur: kandungan,
peruntukan/penggunaan, label/iklan, jenis, jumlah komponen bioaktif pada pangfus
5.
Iklan pangan dan label yang beredar harus sesuai
dengan klaim saat pendaftaran. Pencantuman klaim harus berdasarkan kajian
ilmiah/pengujian di laboratorium baik secara pre-klinis maupun klinis. Pangan berklaim baru bisa di-iklankan jika sudah disetujui BPOM.
6.
Hal yg harus dihindari saat membuat klaim, yaitu: misleading, klaim yang menimbulkan ketakutan pada konsumen, menyebabkan konsumen over konsumsi, dan lain-lain
7.
Klaim pangfus tidak boleh: dapat mengobati atau
mencegah penyakit tapi klaim di kemasannya yaitu "penurunan resiko (pencegah adalah peran suplemen dan
pengobatan peran obat), dapat memenuhi kebutuhan semua nutrisi." klaim kesehatan ini didasarkan pada diet total
8.
Tim mitra bestari adalah pakar yang ditunjuk untuk mengkaji keamanan pangan bersama BPOM
9.
Label pangan bertujuan agar konsumen mendapat
informasi yang tidak menyesatkan, serta terbentuk perdagangan pangan yang jujur
dan bertanggung jawab
10.
Label produk pangan harus menggunakan bahasa
negara produk tersebut diedarkan
11.
Bagaimana dengan regulasi FOSHU di jepang? Produk yang telah
memenuhi standar FOSHU akan diberikan label FOSHU dan dipasarkan sebagai pangan
fungsional
12.
FOSHU sebagai pangfus harus memenuhi syarat bahwa FOSHU harus
dikonsumsi sebagai diet sehari-hari, bukan dikonsumsi pada saat-saat tertentu saja. karena jika dikonsumsi di saat-saat tertentu (contoh: ketika sedang sakit) perannya berubah menjadi suplemen atau obat
13.
Pangan fungsional (special nutritional food) di
jepang ada 2 macam. Pangan yang diperkaya (makanan yang ditambahkan nutrien,
vitamin/mineral) dan makanan dengan penambahan nutrisi tertentu yang spesifik (susu
formula bayi, susu formula ibu hamil, makanan untuk pasien diabetes/obesitas baik
single maupun combined nutrient)
14.
Dua produk FOSHU yang terkenal di Jepang, yaitu: Amile S
(mengandung peptida laktotripeptida) dan Peptio (Dodekapeptida) untuk bermanfaat untuk menurunkan tekanan darah
15.
Di Cina, pangfus dikenal dengan nama “makanan
kesehatan” yang diatur oleh FHL dan terbagi menjadi 3 kategori yaitu 1)
Fortified foods, (2) Special Nutrition Foods, dan (3) Foods for Special Health
Use
6. Regulasi pangfus di setiap negara berbeda-beda. karena itu dalam memasarkan produk pangfus ke berbagai negara yang berbeda, perlu mengetahui peraturan di negara tersebut agar produk pangfus yang akan dipasarkan ke konsumen dapat lolos seleksi sebagai pangfus tersertifikasi
No comments:
Post a Comment